Sebuah tragedi memilukan terjadi di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah berusia 41 tahun bernama Yani Taniu diduga telah membunuh dua anaknya dan melukai satu korban lainnya di Kali Noeponof pada Senin, 3 Maret 2025. Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jol Ndolu, telah mengonfirmasi kejadian tersebut di mana kedua korban, ST (14) dan DK (4), ditemukan sudah tidak bernyawa, sedangkan korban lain, NL, mengalami luka berat.
Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tragis ini dimulai ketika Yani Taniu bersama keluarganya sedang di kebun menjaga tanaman jagung. Saat istri pelaku, Lefernia Bobe, mengajak keluarganya mencari udang di kali, Yani Taniu tiba-tiba marah dan melakukan tindakan kekerasan. Ia mengejar dan berhasil membunuh anak bungsunya, Desika Taniu (4), dengan parang dan juga menyerang anak sulungnya, Sarifa Taniu (14), dengan cara yang sama.
Istri pelaku yang berhasil melarikan diri meminta pertolongan kepada warga sekitar. Dua warga, Melkisedek Taloim dan Nikanor Leni, datang untuk menolong namun Nikanor Leni akhirnya juga terluka karena diserang oleh pelaku. Yani Taniu saat ini telah ditahan di Polres TTS dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kapolsek Amanatun Utara, Iptu Zadok Lubalu, menyatakan bahwa pelaku curiga bahwa istrinya memiliki niat untuk membunuhnya sehingga ia melakukan tindakan tersebut.