Wednesday, March 26, 2025

Wanita Peras Pria dengan Modus Selingkuh: 3 Komplotan Ditangkap

Share

Pelaku kasus pemerasan berkedok selingkuh berhasil ditangkap oleh polisi di Jalan Papanggo Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Korban dalam kasus ini adalah seseorang dengan inisial RPS yang berkenalan dengan seorang wanita melalui aplikasi kencan. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp dan akhirnya bertemu di indekos wanita tersebut. Namun, pada pertemuan itu muncul pelaku lain yang menuduh korban selingkuh, dan akhirnya handphone korban beserta uang tunainya hilang.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy, mengungkapkan bahwa keempat pelaku yang terlibat dalam kasus ini adalah Sudarna (39), Aly Akbar (33), Dedeh Supriyatna (30), dan Firli Dewi Pangesti (30). Mereka berhasil ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025 di Jl. Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk handphone korban, pisau yang digunakan dalam pemerasan, dan hasil cetak mutasi rekening korban. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, serta/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara selama 9 tahun. Proses pemberkasan akan dilakukan untuk pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru