Pada Senin, 3 Maret 2025, Polsek Pesanggrahan di Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pelaku eksibisionis yang telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Pesanggrahan. Pelaku yang diciduk oleh polisi berinisial MS (36). Kejadian berawal saat pelaku terlihat mengikuti seorang bocah berusia 10 tahun yang saat itu sedang pulang dari sekolahnya. MS, yang menggunakan sepeda motor Honda Beat, menunggu kesempatan di jalan yang sepi untuk melancarkan aksinya. Saat korban melintas di sebuah gang sempit, pelaku berhenti dan melakukan tindakan bejatnya. Aksi eksibisionis itu berhasil terrekam oleh kamera CCTV warga sekitar.
Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam menjelaskan bahwa insiden itu terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah akun media sosial yang memviralkan kejadian tersebut, yang melibatkan seorang pria bernama MS. Polisi kemudian berhasil menangkap pelaku di Cigombong, Bogor, Jawa Barat. Pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor yang digunakan dalam aksinya tersebut. MS kemudian mengubah warna motor dan helmnya setelah kejadian viral. Polisi mengungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa sebelumnya. Tindakan pelaku ini sangat meresahkan masyarakat dan menunjukkan perlunya tindakan tegas dari pihak berwajib.