Wednesday, March 26, 2025

Modus Peredaran Narkoba: Tangki Mobil hingga Vacum Cleaner

Share

Beragam modus yang dilakukan para pengedar narkotika mulai dari dimasukkan ke tangki bensin mobil pribadi hingga dimasukkan ke vakum cleaner telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Desk Pemberantasan Narkoba bersama BNN berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba selama tahun 2025. Salah satu kasus yang terungkap adalah kasus penyelundupan narkotika ke dalam vakum cleaner yang terjadi di Banda Aceh. Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom, menjelaskan detil penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam jumpa pers di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, sindikat narkotika “Gagak Hitam” juga ditangkap ketika mereka menyembunyikan sabu di tangki mobil Mitsubishi Pajero Sport. Penangkapan ini dilakukan di Rest Area Tebing Tinggi saat mobil tersebut sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Pulau Jawa. Lebih lanjut, BNN juga berhasil mengungkap modus penggunaan mobil sport BMW sedan yang dimodifikasi untuk menyembunyikan sabu dalam jumlah besar. Dari 14 kasus yang diungkap, BNN berhasil menangkap 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan narkoba, dengan total barang bukti yang disita senilai satu triliun rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Semua ini merupakan upaya BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru