Pada hari Kamis, 27 Februari 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil menangkap seorang pria paruh baya berinisial S (59) karena melakukan pemerkosaan terhadap putri tirinya yang masih berusia 16 tahun. Tidak hanya S, polisi juga menetapkan W, ibu kandung korban dan istri dari pelaku, sebagai tersangka karena mengetahui dan mendukung tindakan bejat suaminya. Kejadian ini terjadi setelah S dan W menjalani pernikahan siri dan pemerkosaan terjadi sejak tahun 2019.
Meskipun mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak mencegah perbuatan suaminya karena dijanjikan harta warisan. Putri kandung dari W menjadi korban nafsu bejat dari S yang terus dilakukan berulang kali. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menyebut bahwa ketika korban menolak, S akan memberitahukan kepada W yang tidak melarang aksi suami siri dan malah melakukan pembujukan kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah 6 tahun berkat laporan dari korban kepada tokoh masyarakat setempat pada 20 Februari 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan segera melakukan penyidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat ini, S dan W telah ditahan untuk proses hukum selanjutnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kisah tragis ini menjadi pelajaran bagi semua orang tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dalam lingkungan keluarga. Aksi kekerasan dan penindasan harus dihentikan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi semua.