Tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Anton Eka Putra, seorang pegawai koperasi di Palembang yang mayatnya ditemukan dicor dengan semen, telah divonis hukuman mati. Ketiga terdakwa tersebut adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansyah. Vonis tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Raden Zainal Arief SH MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025. Hal ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, hakim menjelaskan hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membacakan putusan. Perbuatan para terdakwa dianggap telah menyebabkan kematian korban dan dinilai sebagai tindakan yang sadis dan kejam. Tidak ada hal yang meringankan perbuatan para terdakwa. Oleh karena itu, para terdakwa dihukum karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Hakim Ketua, Raden Zainal Arief SH MH, tegas dalam pembacaan amar putusan bahwa para terdakwa dihukum mati. Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Modus operandi dalam kasus ini didasarkan pada kesalahan antara terdakwa Antoni dan korban terkait peminjaman uang yang berujung pada utang sebesar Rp 24 juta. Hal ini membuat Antoni merencanakan pembunuhan korban bersama dua terdakwa lainnya, yakni Pongki dan Kelpfio.
Tindakan pembunuhan dilakukan dengan cara keji, dimulai dari pukulan menggunakan kunci pas hingga penguburan jasad korban dengan semen di belakang ruko. Tindakan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada ketiga terdakwa tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum terdakwa juga menyatakan niat untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, untuk memberikan keadilan yang lebih lanjut.