Tuesday, April 29, 2025

Tangkap Dua Residivis, Sita Uang Asing Rp300 Juta!

Share

Penangkapan dua pelaku pencurian dengan modus pembongkaran rumah oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi telah berhasil dilakukan. Dua pelaku yang tertangkap adalah Hermansyah (28), warga Dusun Sangkarang, Alas Barat, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan Andre (37), warga Kelurahan Londerang, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi. Keduanya merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan kini ditahan di Polresta Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung, secara resmi mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian ini dimulai saat korban menemukan rumahnya rusak dan terbuka, dengan sejumlah barang berharga hilang, termasuk ponsel dan mata uang asing. Tim Satreskrim berhasil mengamankan kedua pelaku setelah aksi penangkapan yang dramatis di Jambi dan Lampung Selatan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mata uang asing senilai Rp 300 juta, paspor, ponsel, linggis, dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan untuk kejahatan. Kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara atas perbuatannya. Keberhasilan Satreskrim Polresta Jambi dalam kasus ini menunjukkan dedikasi mereka dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan di wilayah tersebut.

Source link

Baca Lainnya

Berita Terbaru