Wednesday, March 26, 2025

Penangkapan Predator Seks di Priok: Menemukan Perlindungan untuk Anak-Anak

Share

Pada hari Minggu, 16 Februari 2025, seorang pria paruh baya berinisial SK (35) telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok karena diduga mencabuli tiga anak tetangganya. Korban-korban tersebut berusia 11 tahun, 12 tahun, dan 13 tahun. Informasi tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Martuasah H. Tobing. Pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan sedang berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Korban mengatakan bahwa pencabulan terjadi di semak-semak dan di perahu nelayan yang bersandar di Pelabuhan Kali Baru. Pelaku merayu korban-korban dengan meminta mereka membeli rokok, mereka pun dibujuk dengan iming-iming uang jajan. Selanjutnya, pelaku menarik korban ke dalam perahu dan melakukan pencabulan di dalam semak-semak.

Setelah salah satu korban berteriak, pelaku langsung menghentikan tindakannya dan memerintahkan korban-korban itu untuk pulang ke rumah. Orang tua korban setelah mengetahui insiden tersebut langsung melaporkannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku SK dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dihukum dengan maksimal 15 tahun penjara. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di pinggir Jalan Kampung Sawah Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Lainnya

Berita Terbaru