Wednesday, March 19, 2025

Pria Tega Aniaya Ibu Kandungnya: Penemuan Mengejutkan!

Share

Pada hari Kamis, 13 Februari 2025, seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial A ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya, yang memiliki inisial HS. Insiden terjadi di rumah korban di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini berawal ketika korban tidak menemukan tabung gas 3 kilogram di dapur dan bertanya kepada pelaku, A, terkait keberadaan tabung gas tersebut.

Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan, korban menegur pelaku tentang tabung gas yang diduga digadaikan olehnya. A tidak memberikan jawaban yang memuaskan dan malah mendorong ibunya hingga jatuh dan mengalami luka di bagian kepala serta bagian tubuh lainnya. Sebagai dampak dari insiden tersebut, telinga kiri korban mengalami luka robek dan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lecet dan memar.

HS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara, yang kemudian menangkap A di rumah korban. Setelah melakukan interogasi, A mengakui perbuatannya dan hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung narkotika. Saat ini, pelaku ditahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat. A dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana.

Baca Lainnya

Berita Terbaru