Wednesday, March 19, 2025

Sindikat Curanmor di Jakarta Barat: Pasutri Jadi Penadah!

Share

Polisi mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jakarta Barat dan berhasil menangkap lima pelaku. Pasangan suami istri berinisial B dan N ditangkap karena menjadi penadah hasil curian dengan membeli motor seharga Rp 2,8 juta per unit. Selain pasangan ini, polisi juga menangkap tiga pelaku utama yaitu R, A, dan F yang merupakan residivis kasus pencurian. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa R dan A bertindak sebagai eksekutor yang langsung mencuri sepeda motor korban, sedangkan F bertindak sebagai joki. Para pelaku tidak asing dengan dunia kejahatan, dimana F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan, sedangkan A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Sindikat ini berhasil dibongkar setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario dan melakukan penyelidikan intensif. Setelah identifikasi, polisi menangkap para pelaku dan menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Tiga pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara pasutri B dan N dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

Baca Lainnya

Berita Terbaru