Wednesday, March 19, 2025

Fungsi Dewan Pers: Melindungi Kemerdekaan Pers

Share

Pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi, mengawasi pemerintahan, dan menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Kemerdekaan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat didukung oleh fungsi Dewan Pers yang bertujuan melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Dewan Pers diberikan tugas untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga tanpa intervensi dari pihak lain.

Dewan Pers memiliki fungsi utama melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan yang membatasi kebebasan pers, mengembangkan kehidupan pers, menetapkan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan, mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi pers, dan mendata perusahaan pers untuk transparansi dan akuntabilitas. Sejarah Dewan Pers dimulai sejak tahun 1968 berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1966 dan kemudian berubah menjadi lembaga independen setelah disahkannya Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peran Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers semakin ditekankan setelah reformasi orde baru dengan perubahan fungsi dan keanggotaan yang mandiri dari campur tangan pemerintah. Dewan Pers dipilih melalui mekanisme rapat pleno tanpa campur tangan presiden untuk memastikan independensi dan kebebasan lembaga ini. Sebagai lembaga yang mendukung kebebasan pers, Dewan Pers terus berusaha untuk meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional dan memastikan kebebasan pers tetap terjaga tanpa adanya intervensi eksternal.

Baca Lainnya

Berita Terbaru