Wednesday, January 21, 2026

Rahasia Kekayaan Rp1,5 Triliun Setiawan Ichlas

Share

- Advertisement -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 123 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Sementara itu, satu pejabat lainnya yang dilantik pada 6 Desember 2024, masih memiliki waktu hingga 6 Maret 2025 untuk melaporkan kekayaannya. Para pejabat yang telah melaporkan kekayaan mereka dibagi menjadi dua kategori, yaitu wajib lapor reguler dan wajib lapor khusus. Setiawan Ichlas, Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan, termasuk dalam kategori wajib lapor khusus.

Berdasarkan data terbaru, Setiawan memiliki total harta kekayaan senilai Rp1,5 triliun atau lebih tepatnya Rp1.518.765.394.948. Kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, antara lain tanah dan bangunan senilai Rp336,2 miliar, alat transportasi dan mesin senilai Rp25,06 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp17,43 miliar, surat berharga senilai Rp820,60 miliar, kas dan setara kas senilai Rp132,22 miliar, serta harta lainnya senilai Rp191,12 miliar.

Meskipun memiliki utang sebesar Rp3,87 miliar, total kekayaan yang dilaporkan oleh Setiawan Ichlas mencapai Rp1,52 triliun. Kepemilikan aset yang signifikan ini menjadikannya sebagai Utusan Khusus Presiden dengan aset tertinggi di antara pejabat sejenisnya. Hal ini mencerminkan peran strategisnya dalam pemerintahan serta keberhasilannya dalam membangun kekayaan yang besar. Dengan demikian, Setiawan Ichlas tidak hanya dikenal sebagai seorang pengusaha sukses, tetapi juga sebagai pejabat dengan nilai aset yang tinggi di lingkungan eksekutif.

Baca Lainnya

Berita Terbaru