Hari Pers Nasional (HPN) adalah peringatan tahunan yang diselenggarakan setiap tanggal 9 Februari, yang juga bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985 menetapkan peringatan tersebut. Pers nasional Indonesia diakui memiliki sejarah perjuangan dan peran penting dalam pembangunan nasional sesuai dengan pengamalan Pancasila. HPN diadakan secara bergantian di ibu kota provinsi se-Indonesia, melibatkan berbagai pihak termasuk insan pers, masyarakat, dan pemerintah daerah sebagai tuan rumah. Peringatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pers, masyarakat, dan pemerintah demi kemajuan bangsa.
Sebelum Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, gagasan mengenai HPN sudah muncul dalam Kongres ke-28 PWI pada 1978 di Padang, Sumatera Barat. Pada 19 Februari 1981, dalam sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung, gagasan tersebut disetujui dan diajukan kepada pemerintah. Setelah melalui pertimbangan, pemerintah menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional. Selama berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi oleh pers di Indonesia, peringatan HPN menjadi momentum bagi insan pers untuk terus berkembang dan menjaga kebebasan serta independensi jurnalistik.
Meskipun Hari Pers Nasional telah ditetapkan secara resmi, beberapa kritik muncul terhadap peringatan tersebut. Pada 7 Desember 2007, sekelompok penulis muda menyatakan Hari Pers Indonesia sebagai bentuk kritik terhadap HPN yang dianggap warisan Orde Baru. Belum lama ini, muncul ide untuk menetapkan Hari Jurnalis Indonesia pada 7 Desember sebagai alternatif bagi jurnalis yang merasa terkait dengan masa lalu. Peringatan HPN tetap memiliki makna penting dalam sejarah bangsa, sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi dan membentuk opini publik. Meskipun kadang memicu kontroversi, HPN tetap menjadi ajang refleksi bagi insan pers untuk terus memperjuangkan kebebasan dan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya.