Pada tanggal 23 Januari 2025, tiga warga negara asing (WNA) dari India berhasil diamankan oleh Imigrasi, BAIS, dan BIN di sebuah indekos di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Ketiga WN India ini terlibat dalam kasus penipuan dengan modus scamming yang merugikan sembilan korban dari India yang ingin ke Kanada. Jumlah kerugian akibat penipuan ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar, seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Ridha Sah Putra, dalam konferensi pers.
Pelaku melakukan penipuan dengan cara menghubungi korban melalui panggilan video untuk meyakinkan mereka. Mereka memberikan bukti bahwa bisa membuat visa dan tiket ke Kanada dengan syarat korban harus mentransfer sejumlah uang. Dari tempat kos para pelaku, petugas menemukan visa Kanada yang diduga palsu, baik dalam bentuk print out maupun stempel pendaratan.
Pelaku India ini memasuki Indonesia pada pertengahan Januari 2025 dan hanya melakukan operasi kejahatan selama 2 minggu sebelum akhirnya ditangkap. Menurut Ridha, Bali dipilih sebagai lokasi kejahatan untuk mengelabui dan sulit dilacak. Selain itu, Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar juga berhasil mengamankan tiga WNA lainnya atas kasus penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, termasuk satu WN Kanada yang ditangkap karena pencurian di Sanur. Selanjutnya, para pelaku akan diselidiki lebih lanjut apakah ada pelaku tambahan yang terlibat dalam kasus ini.