Pada Selasa, 4 Februari 2025, Briptu AR, seorang anggota polisi yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan Agustino, telah diserahkan ke jaksa dan ditahan di Lapas Ketapang, Kalimantan Barat. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, Syahrul, menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kuasa hukum keluarga Agustino telah meminta penyelesaian kasus ini dari Bareskrim Polri. Peristiwa dimulai pada Selasa, 4 April 2023, ketika ekskavator milik dua warga setempat hilang dan ditemukan di halaman rumah AG. Konflik pun terjadi, dimana AG melempar warga yang mencarinya menggunakan besi. Anggota Polsek Nanga Tayap dipanggil untuk mediasi, namun situasi memuncak menjadi penembakan yang mengakibatkan kematian AG.
Kasus ini akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk proses persidangan selanjutnya. Briptu AR mengalami luka akibat peristiwa tersebut, dan kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Semua informasi mengenai kasus ini telah diserahkan ke pengadilan untuk penyelesaian lebih lanjut. Temukan informasi terkait di sumber link.