Monday, February 10, 2025

“Briptu Lalu Sudian: Kasus Narkoba, Fakta Baru dan Analisis Mendalam”

Share

Seorang polisi di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama Briptu Lalu Sudian, dicopot dari jabatannya setelah terlibat dalam kasus narkoba. Pemberhentian dengan tidak hormat dilakukan pada Selasa, 28 Januari 2025, berdasarkan Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat Nomor KEP/37/1/2025. Kapolresta Mataram, Kombes Polisi Ariefaldi Warganegara, menyatakan bahwa pelaku sebelumnya telah menjalani sidang disiplin dan kode etik.

Proses pemberhentian tersebut merupakan tindakan institusi untuk menjaga integritas Polri dan memberikan tanggung jawab kepada masyarakat. Polda NTB juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus narkoba, setelah adanya laporan aktivis. Meski demikian, kasus Briptu Lalu Sudian tidak terkait dengan laporan tersebut, melainkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan polisi.

Ariefaldi menegaskan bahwa pemberhentian oknum polisi merupakan bentuk tanggung jawab moral Polri dan langkah penyelamatan institusi. Dia juga mengingatkan anggota lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin atau kejahatan guna menghindari nasib serupa. Harapannya adalah agar tidak terjadi kasus serupa di masa depan dan pengalaman ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dalam menjaga nama baik institusi.

Baca Lainnya

Berita Terbaru