Kasus pembunuhan dengan mutilasi yang menimpa Uswatun Khasanah atau UK (29) telah terungkap oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor terkait. Tersangka pemutilasi korban adalah Rohmad Tri Hartanto (TRH) alias Antok (A), yang merupakan warga Pakel, Kabupaten Tulungagung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Farman menyampaikan bahwa tersangka adalah seorang anggota perguruan silat dan ketua ranting perguruan silat di desanya. Selain itu, tersangka juga berperan sebagai aktivis LSM yang kerap melaporkan perkara di Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung. Farman menambahkan bahwa tersangka memiliki koneksi luas dan gaya hidup yang flamboyan, namun agak abai terhadap keluarganya.
Di sisi lain, korban dan tersangka menjalin hubungan selama tiga tahun. Tersangka sering menginap di rumah kekasihnya, seorang sales kosmetik di Tulungagung, dengan mengaku sebagai suami siri. Namun, tertutupnya fakta ini terkuak ketika korban membawa pria lain ke rumahnya. Ini memicu pertengkaran hebat antara keduanya, di mana tersangka merasa sakit hati setelah korban mengucapkan kata-kata kasar tentang putrinya. Motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka adalah sakit hati, yang kemudian direncanakan dengan detail.
Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini setelah tersangka meminta korban untuk bertemu, di mana pertemuan berakhir tragis dengan kematian korban akibat tertekan leher oleh tersangka. Kemudian, tubuh korban dipotong-potong dan disimpan dalam sebuah koper merah sebelum dibuang di beberapa lokasi. Tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya namun tetap terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Keseluruhan kronologi kejadian tersebut memberikan gambaran terperinci tentang motif dan kronologi kasus ini.