Thursday, February 6, 2025

Kronologi Mutilasi Wanita: Penemuan Mayat hingga Penangkapan Pelaku

Share

Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi digegerkan dengan penemuan mayat wanita dalam koper merah yang terbungkus plastik menyerupai paket ekspedisi pada Kamis pagi, 23 Januari 2025. Penemuan ini terjadi ketika Ali Usman hendak membuang sampah di area pembuangan tepi jalan raya. Merasa curiga, Ali mencoba mengangkat koper itu tetapi terlalu berat, sehingga ia meminta bantuan adiknya. Saat mereka membuka sedikit pembungkus plastik koper, tercium bau busuk menyengat dan terlihat bercak darah, sehingga mereka segera melapor ke polisi.

Selama penyelidikan, tubuh wanita tanpa kepala dan kaki ditemukan di dalam koper tersebut. Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa bagian tubuh yang ditemukan adalah badan, sementara kepala serta kaki sebagian besar hilang. Korban kemudian diidentifikasi sebagai Uswatun Hasanah (29), seorang sales kosmetik asal Kabupaten Blitar. Berdasarkan keterangan keluarga, korban terakhir terlihat meninggalkan rumahnya pada Jumat, 19 Januari 2025, untuk bekerja di Tulungagung, namun sejak itu kontak dengan keluarga terputus.

Selanjutnya, penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berinisial RTH (32) ditangkap setelah pembunuhan tersebut direncanakan jauh sebelumnya. Pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025, dimana cekcok yang terjadi berujung pada pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dengan pisau dan membuang potongan tubuh di berbagai lokasi sehingga mencoba menyembunyikan jejak. RTH akhirnya ditangkap dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi masih terus menyelidiki keterlibatan seorang saksi berinisial MAM.

Baca Lainnya

Berita Terbaru