Thursday, February 6, 2025

Penyebab Mutilasi Wanita di Ngawi: Penemuan Polisi Terbaru

Share

Polda Jawa Timur akhirnya mengungkap motif di balik kasus mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi. Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur menyatakan bahwa tersangka RTH (32) melakukan aksi kejam tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, UH (29). Pelaku merencanakan kejadian dengan mengajak korban bertemu di sebuah hotel di wilayah Kediri sekitar tanggal 19 Januari. Setelah terjadi percekcokan, tersangka mengeksekusi korban dengan cara dicekik hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut direkam oleh CCTV di hotel tempat kejadian, yang memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini direncanakan. Setelah korbannya meninggal, tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menggunakan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian mengangkut potongan tubuh korban ke beberapa lokasi pembuangan di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Kasus mutilasi ini mengejutkan masyarakat dan menjadi sorotan utama di media sosial. Penyidik terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Baca Lainnya

Berita Terbaru