Monday, February 10, 2025

Kasus Lansia Setubuhi Siswi SMP: Penemuan Menjanjikan

Share

Tiga pria lansia di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah ditangkap oleh polisi karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi kelas 3 SMP yang kemudian hamil selama 6 bulan. Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang diidentifikasi dengan inisial SA, AS, dan SU memiliki korban bernama Bunga yang berusia 14 tahun. Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bombana, Iptu Yudha Febry Widanarko, yang menjelaskan bahwa Bunga tinggal bersama pelaku SA yang dianggap sebagai ayah angkatnya. Aksi persetubuhan ini terkuak setelah keluarga korban mengetahui bahwa Bunga sedang hamil. Setelah diinterogasi, Bunga mengakui bahwa sering kali disetubuhi oleh para pelaku di dalam kamar SA, dimulai sejak tahun 2023 hingga 2025. Korban tidak berani memberitahu orang lain karena takut akan ancaman pelaku. Para pelaku saat ini telah ditangkap dan dihadapkan pada hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016.

Baca Lainnya

Berita Terbaru