Pada Sabtu, 25 Januari 2025, Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pelaku penganiayaan berinisial MRF (22) di sekitar Pasar Rawasari, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di mana korban J (32) bersama temannya S (36) diperas oleh pelaku beserta rekan-rekannya. Para pelaku meminta uang sebesar Rp2.000 namun ditolak oleh korban. Akibatnya, pelaku merampas gitar korban dan ketika korban mencoba meminta kembali, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras langsung melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau.
Korban mengalami luka tusuk pada kepala bagian depan dan sekitar perut akibat serangan tersebut. Pihak kepolisian segera melakukan olah TKP setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku, serta barang bukti berupa satu knuckle dan kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan dalam penyerangan. Korban saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit, sementara pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Hal ini menunjukkan perlunya keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang kembali.