Sunday, February 16, 2025

“Bandar Sabu Garut Ditangkap: Penemuan Mengejutkan”

Share

Pada Sabtu, 25 Januari 2025, seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial DL (32) berhasil ditangkap oleh anggota Unit 2 Satuan Narkoba Polres Garut, Jawa Barat. DL dikenal sebagai bandar sabu yang sangat licin, menyulitkan proses penangkapan. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP. Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan DL dimulai ketika anggotanya bertemu dengan tersangka yang sedang berkendara motor. Meskipun hanya berlangsung selama satu detik, anggota tersebut yakin bahwa itulah target yang dicari. Setelah memantau dan mengikuti motor tersangka hingga berhenti di tempat cuci sepeda motor, petugas berhasil menangkap DL yang pada saat itu tengah menunggu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket kecil sabu dalam tasnya. Lebih lanjut, ternyata DL telah menyebarkan paket sabu di 16 titik dengan sistem tempel di sepanjang beberapa jalan. Selain itu, Sat Narkoba Polres Garut juga berhasil menyita 29 paket sabu, telepon seluler, timbangan elektronik, dan sepeda motor dari tangan tersangka. Di bawah hukum, DL dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Junto dari Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

Baca Lainnya

Berita Terbaru