Pada hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 12:15 WIB, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Macan Resta Banjarmasin dan Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap komplotan pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat. Mereka berhasil mengungkap setelah melakukan penyelidikan intensif terkait serangkaian kasus pencurian di wilayah Banjarmasin dan sekitarnya pada Senin, 20 Januari 2025.
Komplotan ini terlibat dalam aksi pencurian di beberapa wilayah seperti Barito Kuala (Batola), Banjarbaru, Gambut, Tanah Laut, Tanah Bumbu, hingga Kapuas di Kalimantan Tengah. Pengungkapan dimulai dari laporan korban di Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V, Banjarmasin Selatan, dimana korban melaporkan rumahnya dibobol pada 5 November 2024 dengan kerugian mencapai Rp10 juta.
Penyelidikan dimulai dengan melacak handphone milik korban yang kemudian membawa tim ke penangkapan Tomi Wijaya (34), seorang penadah yang membeli barang curian. Dari informasi yang diperoleh dari Tomi, tim berhasil menangkap M Mashuri (47), seorang penadah lainnya, dan pelaku utama M Syahriannor (49) bersama Kusmanpriadi di sebuah rumah kos di Gang Mayangsari I, Banjarmasin Selatan. Para pelaku diketahui telah beraksi di beberapa lokasi di Banjarmasin Selatan serta beberapa kabupaten lain di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sindikat ini beroperasi secara terorganisasi dengan modus operandi menyasar rumah kosong dan menggunakan kendaraan yang berbeda untuk menyamarkan identitas mereka. Proses hukum telah dilakukan terhadap Kusmanpriadi di Polsek Bati-Bati, Polres Tanah Laut untuk tindak pidana lainnya. Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, pakaian, tablet, dan alat untuk membobol rumah berhasil diamankan. Diharapkan dengan penangkapan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan rumah mereka.