Seorang wanita bernama Putri Indah Sari harus mengalami akhir yang tragis karena dibunuh dengan kejam oleh kekasihnya, Muh Jibril. Korban yang berusia 19 tahun itu ditemukan tewas dengan luka tusukan di persawahan Bontocinde, Desa Bontocinde, Kecamatan Pallangga, Gowa, Sulawesi Selatan. Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku melakukan tindakan keji tersebut dengan menusukkan senjata tajam sebanyak 79 kali ke tubuh korban. Motif dari pembunuhan ini diduga karena pelaku kesal setelah diminta pertanggungjawaban oleh korban terkait kehamilannya. Pasangan ini telah berpacaran sejak Juni 2024 dan bekerja di pabrik yang sama di Gowa. Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Jeneponto namun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa pentingnya keadilan dalam menangani kasus-kasus kekerasan domestik.

Share
Baca Lainnya