Pada Rabu, 22 Januari 2025, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kasus ini melibatkan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Ketiga tersangka tersebut termasuk mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Harobin Mustofa, penjual aset USG, dan mantan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Palembang YHR.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, penentuan status tersangka dilakukan setelah mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang ada, mereka terlibat dalam kasus tersebut.
Vanny menjelaskan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan mencapai Rp 11.760.000.000 berdasarkan hasil audit perhitungan. Modus operandi para tersangka melibatkan pelanggaran terhadap prosedur penerbitan sertifikat dan manipulasi data objek serta membuat keterangan identitas palsu.
Perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Keberhasilan tim penyidik dalam mengumpulkan bukti yang cukup telah meningkatkan status ketiga tersangka dari saksi menjadi tersangka. Kasus ini menggambarkan upaya penegakan hukum terhadap korupsi yang merugikan negara dan menimbulkan kerugian yang signifikan. Selanjutnya: Vanny menerangkan, kerugian negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan sebesar Rp 11.760.000.000.