Sunday, February 16, 2025

“Guru Ngaji Ponpes Jakarta Timur Diduga Lecehkan Santri: Pesan Uang”

Share

Kepolisian Jakarta berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan pemilik dan pengajar di sebuah pondok pesantren di Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak lima santri laki-laki diduga menjadi korban tindakan keji ini. Dua tersangka, CH (47) pemilik pesantren, dan MCN (26) guru ngaji, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa para korban diberikan uang tunai dengan jumlah berkisar antara Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu dan diperlakukan istimewa untuk membangun kedekatan dengan para korban.

Para pelaku mengajak korban jalan-jalan setelah melakukan tindakan cabul untuk membungkam dan menenangkan korban. Kasus ini terungkap dari dua laporan yang berbeda, di mana CH dilaporkan melecehkan dua santri laki-laki serta MCN melakukan tindakan serupa terhadap tiga santri laki-laki lainnya. Polisi masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan apakah kedua tersangka memiliki hubungan atau pemufakatan dalam tindakan tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepolisian bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak memberikan pendampingan psikologis kepada para korban untuk mengatasi trauma yang mereka alami. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap lingkungan pendidikan agama, termasuk di pesantren. Masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan tindakan serupa agar kasus semacam ini dapat dicegah di masa depan.

Baca Lainnya

Berita Terbaru