Thursday, February 13, 2025

Modus Cabul Guru Ngaji Pondok Pesantren Jkt Timur

Share

Pada Selasa, 21 Januari 2025, pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur dengan inisial CH (47) dan seorang guru ngaji bernama MCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-laki. Kasus ini terungkap dengan modus yang digunakan oleh tersangka sebagai bentuk “pengobatan” yang meragukan. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, CH memberikan alasan bahwa tindakan pencabulan tersebut dilakukan sebagai langkah pengobatan dengan cara merangsang diri untuk “mengeluarkan penyakit” dan kesembuhan.

Tersangka CH menggunakan dalih ini untuk memikat korban dengan iming-iming uang dan keistimewaan. Dua santri laki-laki yang menjadi korban adalah MFR (17) dan RN (17), yang mengalami pencabulan di ruang pribadi pondok pesantren ataupun di rumah pribadi CH saat istrinya tidak ada. Modus operandi CH melibatkan memijat santri sebelum melakukan aktivitas cabul.

Selain itu, tersangka MCN juga terlibat dalam kasus serupa dengan tiga korban lainnya, yaitu ARD (18), IAM (17), dan YIA (15). Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini semakin kompleks karena istri CH telah beberapa kali menangkap suaminya dalam aksi tersebut, namun CH tetap melanjutkan perbuatannya.

Kejahatan seksual dalam lingkungan pendidikan agama menimbulkan kekhawatiran serius terkait sistem pengawasan dan perlindungan terhadap anak di Indonesia. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk menjamin tidak adanya korban lain yang belum terungkap, serta memberikan keadilan kepada mereka yang telah menjadi korban dari tindakan pencabulan tersebut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru