Pada Selasa, 21 Januari 2025, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengungkapkan bahwa Propam Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SPKT Polsek Kuta, yaitu Aiptu GKS dan Aiptu S, yang diduga menerima uang Rp 200.000 dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melapor sebagai korban begal. Dari hasil pemeriksaan, kedua personil tersebut mengakui adanya WNA berinisial SGH asal Colombia yang datang ke Polsek Kuta pada Minggu, 5 Januari 2025.
Bule Colombia itu diantar oleh seorang laki-laki berinisial AW dengan tujuan membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 15 Pro Max Purple. Setelah ditanya oleh Kepala SPKT, ternyata lokasi kehilangan HP berada di Jalan Uluwatu Jimbaran, yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa kedua anggota SPKT tersebut bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH memberikan uang sejumlah Rp 200.000 untuk biaya administrasi.
Dalam surat laporan kehilangan yang diterbitkan, disebutkan bahwa SGH telah kehilangan iPhone 15 Promax di Jalan Legian Kuta Badung Bali. Saat akan menyerahkan surat lapor tersebut, kedua anggota SPKT mengajak SGH ke ruang tertutup untuk menerima uang imbalan sesuai kesepakatan. Saat ini, kedua anggota SPKT masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. Mereka diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan akan menghadapi konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku.