ART ditangkap polisi karena mencuri uang milik majikan sebesar Rp315 juta di Jakarta Pusat. Kasus ini terbongkar ketika pemilik rumah mencurigai ART dan menemukan uang tunai hilang. Setelah dilakukan pengecekan, uang sebesar Rp315 juta merupakan bagian dari total simpanan Rp900 juta yang berkurang. Polisi berhasil melacak dan menangkap pelaku di Lampung. Riyani mengakui perbuatannya mencuri secara bertahap dan salah satunya digunakan untuk membeli perlengkapan kosmetik. Status tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan proses hukum dilakukan secara sesuai prosedur yang berlaku.

Share
Baca Lainnya