Monday, February 10, 2025

“Pelajar Kota Serang: Ancaman Narkoba dan Obat Keras”

Share

Pengaruh Narkoba dan Obat Keras di Kalangan Pelajar Kota Serang

Pelajar dan sekolah di Kota Serang dilaporkan sudah terpapar dengan penggunaan narkoba dan obat keras. Keberadaan barang haram ini telah meningkatkan kasus tawuran dan aktivitas geng motor di Ibu Kota Banten. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, barang-barang terlarang itu telah menyebar di berbagai kelompok masyarakat, termasuk di kalangan pelajar dan pekerja.

Pelaporan terbaru mengungkapkan adanya tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, termasuk tembakau gorila, yang dibeli melalui akun Instagram dari Jakarta. Pelaku-pelaku ini, seperti MJ (25) dan AW (24), diketahui menjual obat keras jenis hexymer dan tramadol kepada pelajar di Kota Serang dengan harga terjangkau. Begitu juga dengan RM (19) yang menyediakan tembakau gorila untuk konsumen yang sama, tanpa mengecualikan masyarakat umum.

Ketiga tersangka ini telah melakukan aktivitas peredaran narkoba dan obat keras sejak tahun 2024, sebelum akhirnya ditangkap pada bulan Januari 2025. Penyitaan barang bukti dari tersangka MJ dan AW mencakup 454 butir tramadol, 1.082 butir hexymer, serta 908 butir obat keras lainnya, yang dijual dengan harga berkisar antara Rp 10 ribu hingga Rp 80 ribu per 10 butir. Sementara dari tersangka RM, disita tembakau gorila seberat 60,86 gram.

Pemerintah setempat telah menetapkan hukuman yang tegas bagi pelaku peredaran narkoba dan obat keras, termasuk penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika diberlakukan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya penggunaan narkoba. Upaya penanganan dan pencegahan terus dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba dan obat keras.

Baca Lainnya

Berita Terbaru