Thursday, February 6, 2025

“Pabrik Narkotika di Depok Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap”

Share

Pada Minggu, 19 Januari 2025, Tim Subnit 5 Reskrim Narkoba Polsek Metro Tanah Abang berhasil membongkar pabrik rumahan narkotika jenis bibit sintetis di wilayah Depok, Jawa Barat. Empat tersangka, yakni TRW (27), FJ (23), DY (26), dan MS (30) berhasil diamankan. Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring, mengungkapkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi sejak Agustus 2024 dengan perkiraan omzet mencapai Rp12 miliar. Lokasi produksi bahan baku bibit sintetis ini menjadi sasaran penyelidikan tim, dan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam produksi dan penyaluran narkotika.

Pengungkapan kasus dimulai setelah tim menerima informasi pada Sabtu dini hari, 18 Januari 2025, mengenai aktivitas mencurigakan di area Depok. Dari penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan tersangka di beberapa lokasi berbeda. Para tersangka diduga memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan, dan barang yang dihasilkan diedarkan melalui jaringan tertentu di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kerja keras tim yang melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif telah membuahkan hasil dengan pengungkapan pabrik rumahan narkotika ini. Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. Penyelidikan dan penindakan terhadap kasus ini terus berlanjut untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat.

Baca Lainnya

Berita Terbaru