Monday, February 10, 2025

“Kasus Pencabulan di Martapura: Tindakan Tegas Kemenag”

Share

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) siap mengambil langkah tegas terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan pimpinan sekolah madrasah di Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan. Sekolah tersebut berada di bawah Kemenag Kabupaten Banjar, dan Kemenag siap mencabut izin operasionalnya. Muhammad Tambrin, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, menyatakan bahwa langkah pencabutan izin operasional sudah disampaikan ke Kepala Kantor Kemenag Banjar. Status sekolah tersebut sebenarnya bukan pondok pesantren, melainkan Madrasah Diniyah Takmiliyah. Meskipun sebelumnya dikenal sebagai ponpes, data resmi menunjukkan statusnya sebagai madrasah. Pihak Kemenag berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, karena hal tersebut merusak dunia pendidikan agama Islam. Sebelumnya, Kepolisian Resor Kabupaten Banjar telah menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap beberapa siswa di sekolah tersebut. Dengan sedikitnya 20 korban, kasus ini menimbulkan dampak serius bagi para korban.

Baca Lainnya

Berita Terbaru