Monday, February 10, 2025

“Penipuan Skema Ponzi Modus Arisan: 85 Korban Terselamatkan”

Share

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus arisan bodong yang memanfaatkan investasi dan pinjaman dana. Seorang tersangka berinisial SFM (21) berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp arisan dengan nama ‘Gu Arisan Bybiyu’. Dalam grup tersebut, pelaku mengembangkan skema investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) berbasis slot.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, pelaku menjalankan peran sebagai pengelola grup dan mengajak masyarakat untuk bergabung di skema investasi tersebut melalui WhatsApp. Tindakan pelaku menjanjikan keuntungan kepada investor dan peminjam dana melalui promosi yang dilakukan. Meskipun pada awalnya para korban mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan, namun pada transaksi berikutnya hal ini tidak berlaku.

Dilaporkan bahwa terdapat 425 anggota dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh pelaku, di mana 85 di antaranya menjadi korban dengan mengalami kerugian. Polisi menyebut pelaku berhasil mendapatkan keuntungan berkisar antara Rp 50 hingga Rp 2 juta dari setiap investor. Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi pelaku seperti membeli mobil dan membuka usaha binatu sejak September 2024.

Terungkap pula bahwa pelaku tidak memiliki izin resmi dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam menjalankan kegiatan investasi ini. Hingga saat ini, polisi masih melakukan audit mendalam untuk menentukan jumlah kerugian akibat kasus arisan bodong ini. Pelaku dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar, serta pasal lain terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Lainnya

Berita Terbaru