Thursday, February 6, 2025

“Drama Tikam Sandy Permana: Nanang Gimbal Terancam Penjara”

Share

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, Nanang Gimbal, tersangka dalam kasus pembunuhan aktor Sandy Permana, telah menjalani tes urine yang menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba atau alkohol saat melakukan aksi tersebut. Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ressa Fiardy Marasabessy, menyatakan bahwa Nanang sepenuhnya sadar saat menghabisi nyawa Sandy. Nanang kini dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun. Tidak ditemukan bukti konsumsi alkohol atau zat terlarang lainnya terkait perilakunya, menurut Ressa. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena Nanang bertindak secara sadar, tanpa pengaruh narkoba atau alkohol, menegaskan bahwa perbuatannya bukan disebabkan oleh zat terlarang. Penanganan kasus ini terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, dengan proses hukum yang tengah berjalan. Kabar ini dikutip dari VIVA.co.id/M Ali Wafa.

Baca Lainnya

Berita Terbaru