Sebuah kejadian tragis terjadi di Banda Aceh, di mana seorang pria dengan inisial RA (27) menganiaya seorang pekerja seks komersial (PSK) bernama RAH (30) setelah berhubungan intim di sebuah penginapan di kawasan Kuta Alam. Penganiayaan tersebut dipicu oleh ketidaksetujuan pelaku terhadap tarif kencan dengan korban, yang diminta sebesar Rp 800 ribu. Menurut pelaku, tarif tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat negosiasi melalui media sosial. Peristiwa tragis ini berakhir dengan korban yang terkap dan kepala dibenturkan ke tembok hingga pingsan tanpa busana sebelum pelaku melarikan diri.
Kapolsek Kuta Alam, AKP Suriya, menegaskan bahwa setelah kejadian, korban dan rekan pelaku segera melaporkan insiden ini ke polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menawarkan produknya di sebuah warung di kawasan Surin. RA, yang bekerja sebagai sales kopi sachet, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta Alam untuk pertanggungjawaban perbuatannya. Kejadian ini menjadi cerminan dari situasi yang tidak hanya menyedihkan namun juga membuktikan pentingnya kesadaran dan tindakan hukum untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan.