Pada Selasa, 14 Januari 2025, polisi telah menangkap dua warga negara asing berkebangsaan Rusia di Villa KM 5, Kecamatan Kuta Utara, Bali. Kedua WNA tersebut terlibat dalam bisnis prostitusi ilegal di mana seorang perempuan bernama AK, yang merupakan bos muncikari prostitusi, dan seorang pria bernama MT alias Alex, yang berperan sebagai manajer. Mereka menawarkan berbagai pilihan wanita penghibur dari berbagai negara kepada pelanggan di 129 negara di dunia, termasuk di Indonesia dengan 12 kota yang salah satunya terletak di Bali.
Kedua tersangka tersebut menawarkan layanan wanita penghibur melalui situs web untuk aktivitas seksual kepada para pelanggan. Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa bisnis prostitusi ilegal ini sudah beroperasi selama 2 tahun dan kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tarif yang dipasang berkisar antara US$ 300-350 dengan pembagian keuntungan untuk PSK, muncikari, dan manajer.
Selama penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti kondom bekas pakai, sprei, ponsel, laptop, paspor, kartu SIM, kartu ATM, dan buku tabungan dari berbagai bank. Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono menambahkan bahwa dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa ada 15 orang PSK yang ditawarkan. Kasus TPPO dan UU ITE dikenakan kepada kedua tersangka dalam penanganan kasus ini.