Polda Jawa Tengah menerima memori banding dari Aipda Robig terkait kasus penembakan pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya menjadi permasalahan yang diajukan dalam memori banding tersebut. Polda Jateng juga mengeluarkan pemecatan terhadap Aipda Robig, yang akan digugat olehnya. Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa Propam sedang menyusun Keputusan Etik Polisi (KEP) terkait memori banding yang diterima. Memori banding akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut, namun detail isi permohonan dari Aipda Robig belum diungkap. Propam memiliki waktu lima hari untuk menyusun KEP terkait memori banding tersebut. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah meminta berkas acara pemeriksaan Aipda Robig untuk dilengkapi dengan tambahan keterangan dan saksi ahli. Proses pengembalian berkas acara pemeriksaan sedang dilakukan dan akan segera dikirimkan kembali ke Kejaksaan. Artanto menambahkan bahwa penandatanganan KEP akan dilakukan oleh pimpinan setelah disusun oleh Propam. Disarankan untuk membaca terkait 6 kasus polisi tembak polisi di Indonesia untuk pemahaman yang lebih luas terkait kasus tersebut.

Share
Baca Lainnya