Seorang wanita berinisial AN disekap di sebuah rumah pada Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus ini terungkap setelah suaminya, HG, melaporkannya ke Polres Metro Depok. Polisi sedang menginvestigasi kasus dugaan penculikan tersebut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi de Ary Syam Indradi, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polres Metro Depok.
Berdasarkan laporan polisi, istri dari pelapor terlibat dalam utang-piutang dengan seorang pria berinisial R yang saat ini menjadi terlapor. Korban memiliki utang sebesar Rp 140 juta, di mana istri pelapor telah mencicil sebesar Rp 40 juta. Namun, terlapor bersama dengan rekan-rekannya terus meminta korban untuk melunasi sisa utang tersebut. Pada tanggal 17 Desember 2024, mereka mendatangi rumah korban di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, karena tidak ada kepastian terkait utang tersebut.
Suami korban berusaha bernegosiasi dengan terlapor setelah mengetahui keberadaan istrinya, namun tidak ada hasil yang memuaskan. Ade Ary juga menjelaskan bahwa pelapor sudah mencoba mendatangi rumah terlapor tetapi tidak diizinkan untuk membawa pulang AN pada 22 Desember 2024. Selain itu, pelapor juga berusaha menemukan keberadaan korban dengan menghubunginya, namun terlapor tidak merespons dengan baik dan menolak untuk memulangkan istri pelapor. Pelapor bahkan dipaksa untuk membawa pulang AN, tetapi terhalang oleh pihak terlapor yang mengancamnya.