Seorang pria berinisial RYS (29) telah ditangkap karena menjual ribuan video pornografi anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram. Ternyata, pelaku ini telah beraksi selama setahun dan berhasil meraup keuntungan sebesar Rp1,5 juta setiap tiga bulan. Dalam aksinya, RYS selalu mengganti seri film porno setiap tiga bulan untuk menarik pembeli baru. Menurut Kepala Subdirektorat III Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Alvin Pratama, pelaku mengumpulkan video dari media sosial sejak 2023 dan menjualnya kepada para member. Pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dikenakan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kasus ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Para member yang ingin berlangganan grup Telegram pelaku harus membayar Rp15 ribu untuk tiga bulan. Polisi telah berhasil mengamankan ribuan video porno dari pelaku yang ditangkap di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Share
Baca Lainnya