Pada Minggu, 12 Januari 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial CMP (34 tahun) dan RS (33 tahun) ditangkap dengan barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar. Keduanya berasal dari wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Menurut Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, penangkapan terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Selain sabu, petugas juga menemukan beberapa alat bukti seperti handphone di rumah pelaku. Dari situ, polisi juga menemukan sabu ukuran kemasan dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.
Para pelaku mengakui mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka diberi upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang mereka edarkan. Sabu tersebut direncanakan akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Dalam hal ini, Polres Bogor telah menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika. Aksi ini menunjukkan komitmen Polres Bogor dalam memerangi peredaran narkoba demi keamanan masyarakat.