Penangkapan seorang pria bernama Jonathan Siahaan (21) oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menjadi sorotan pada Sabtu, 11 Januari 2025. Pelaku diduga melakukan penghinaan terhadap Islam melalui akun Facebook pribadinya. Kejadian ini mencuat setelah warga geram dengan konten yang diunggah oleh Jonathan, sehingga mereka mendatangi dan menggeruduk rumahnya di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Selasa malam, 7 Januari 2025. Polisi turun tangan dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pelaku.
Petugas berhasil mengamankan Jonathan di rumah saudaranya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara pada Rabu, 8 Januari 2025. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Jonathan telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut di Mako Polrestabes Medan.
Di tengah penanganan kasus ini, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap konten ilegal di platform-media sosial seperti Facebook dan Instagram. Langkah pengawasan terus diintensifkan untuk menjaga kelayakan konten yang bisa diakses oleh pengguna. Semua langkah dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan media sosial tetap sejalan dengan aturan dan nilai-nilai yang berlaku.