Friday, January 24, 2025

“Aksi Pemalakan Direkam: 5 Pelaku Aniaya Korban – Penemuan Menjanjikan”

Share

Polresta Bandung telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Dudung, seorang pria yang sedang merayakan malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari, menjadi korban dari kejadian tragis ini. Polresta Bandung berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku, yaitu A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15).

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, kejadian bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan setelah merayakan tahun baru. Korban bertemu dengan teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku emosi dan melakukan kekerasan.

Aksi kekerasan dimulai dengan pendorongan oleh salah satu pelaku, diikuti pemukulan dan penyeretan korban. Para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama di depan anak dan istri korban sebelum melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung. Berkat kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan tersangka berhasil ditangkap dan empat di antaranya hadir dalam konferensi pers. Sementara, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Kusworo juga mengungkapkan bahwa rekaman video kejadian yang viral di media sosial memicu beberapa pelaku kabur ke wilayah Sumedang dan Subang. Saat ini, Polresta Bandung terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron untuk membawa mereka ke hadapan hukum.

Baca Lainnya

Berita Terbaru