Pada Jumat, 10 Januari 2025, di Banda Aceh, seorang pria berinisial TI (49) telah ditangkap oleh anggota Polresta Banda Aceh karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur. Kasus ini terjadi dengan modus pengobatan agar bisa menyembuhkan penyakit. Penangkapan terjadi di Desa Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara setelah TI tidak mengindahkan panggilan polisi.
Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, kasus ini berawal ketika korban yang berusia 15 tahun datang ke tempat pengobatan tradisional milik TI di Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar bersama ayahnya untuk mengobati kaki yang sakit. TI kemudian meminta korban untuk menginap di rumahnya agar pengobatan lebih maksimal. Ayah korban mengizinkan dan ikut menginap di rumah pelaku. Pada pagi harinya, ayah korban pergi untuk membuka toko.
Dalam kesempatan tersebut, TI melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban saat ayah korban sedang bekerja di luar. Pelaku juga mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang terapi pengobatan yang dilakukannya, mengancam tidak akan mengobati korban lagi jika diceritakan. Kasus pemerkosaan dengan modus pengobatan berlanjut hingga berulang kali terjadi.
Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya karena tidak tahan dengan cara pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, polisi menemukan bukti kuat yang mendukung kasus ini, termasuk hasil pemeriksaan visum dari dokter dan pemeriksaan psikolog korban. Terkait kasus ini, Satreskrim Polresta Banda Aceh akan menjerat tersangka TI dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.