Pada Rabu, 1 Januari 2024, tengah malam, seorang pria bernama Dudung menjadi korban penganiayaan di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Insiden tragis ini melibatkan sembilan pelaku, lima di antaranya berhasil ditangkap oleh Polresta Bandung. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa kekerasan terjadi setelah Dudung mencoba merekam pemerasan yang dilakukan terhadap teman-temannya di area wisata pegunungan. Para pelaku merasa tersinggung dan mulai melakukan kekerasan fisik. Tindakan brutal ini terjadi di depan keluarga Dudung, mulai dari dorongan, pukulan, hingga penyeretan. Dudung yang terluka melaporkan kejadian ini ke Polsek Cimenyan. Setelah video penganiayaan viral, lima tersangka berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Tragisnya, peristiwa ini meninggalkan luka emosional dan fisik dalam keluarga Dudung. Selain itu, pelaku melarikan diri ke berbagai daerah setelah video kejahatan mereka tersebar di media sosial. Semoga kasus ini dapat diungkap sepenuhnya dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Share
Baca Lainnya