Friday, January 24, 2025

“Pendemo di Kadisperindagkop Halbar: Penampakan Berbaju Oranye!”

Share

Tanggal 10 Januari 2025, Kepolisian Resor Halmahera Barat (Halbar) di Maluku Utara mengumumkan bahwa kasus penganiayaan terhadap seorang pendemo terkait kelangkaan minyak tanah oleh Kadisperindagkop Halbar, Demisius Onasis Boky, dan seorang stafnya, Rikson Boky, sedang ditangani secara transparan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mendatangi kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi pada tanggal 8 Januari dalam rangka protes terhadap dugaan kelangkaan minyak tanah dan pungutan liar. Insiden tersebut, yang mengakibatkan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Hardi Do Dasim, terekam dan viral di media sosial. Kapolres Halbar, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional hingga kasus ini terselesaikan.

Penetapan status tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolres Halbar pada 9 Januari. Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan bukti yang cukup kuat dalam gelar perkara. Dengan lebih dari dua alat bukti yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 6 tahun untuk pengeroyokan dan 2 hingga 3 tahun untuk penganiayaan. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Barat untuk dilanjutkan lebih lanjut.

Baca Lainnya

Berita Terbaru