Pada Jumat, 3 Januari 2025, polisi berhasil mengidentifikasi lima selongsong peluru kaliber 9 mm G.F.L LUGER yang diamankan dalam kasus penembakan di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Menurut Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, setelah dilakukan uji balistik, selongsong peluru tersebut diketahui digunakan dalam senjata jenis pistol. Meskipun jenis senjata yang digunakan belum diungkap secara detail, namun dipastikan bukan airsoft gun.
Purbawa juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut terindikasi kasus pencurian bisnis mobil rental. Tujuh orang saksi telah diperiksa dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk kelengkapan penyelidikan kasus. Insiden penembakan terjadi pada pukul 04.30 WIB, Kamis, 2 Januari 2025, di rest area setelah seorang pengusaha mobil rental asal Rajeg, Tangerang, berniat mengambil kendaraannya yang diduga akan dibawa kabur. Akibatnya, pengusaha tersebut meninggal dunia setelah tertembak, sementara rekannya mengalami luka tembak dan sedang dalam perawatan medis.
Untuk informasi lebih lanjut tentang kasus ini, Purbawa akan terus memberikan update terbaru seiring berjalannya penyelidikan. Selain itu, halaman selanjutnya akan memberikan informasi lebih detail mengenai kejadian tragis ini.