Pada Jumat, 3 Januari 2025, tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengamankan 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga dipimpin oleh Serka HS. Kelima tersangka, yang semuanya merupakan warga sipil, terdiri dari CJS (23), MFIH (25), FA (37), dan F (45), dengan masing-masing alamat tempat tinggal berbeda. Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkapkan bahwa tim operasi bersama Denpom telah berhasil melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para tersangka.
Gidion menjelaskan peran dari masing-masing tersangka dalam kasus ini. Mulai dari CJS yang melakukan penyekapan korban dari rumahnya, hingga MFIH yang melakukan pemukulan dan pemotongan kaki korban dengan sebilah parang. Selain itu, FA turut memukul korban di bagian dada dan membantu Serka HS mengikat tangan dan kaki korban, sedangkan F terlibat dalam pemukulan menggunakan tangan dan selang.
Motif di balik pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Hal ini berkaitan dengan fakta bahwa korban, Andreas, menyewa mobil milik tersangka HS namun tidak mengembalikannya, yang kemudian menjadi pemicu pembunuhan. Kasus ini terbongkar setelah tim kepolisian menerima laporan atas kasus tersebut, dan berhasil menangkap 4 tersangka serta menemukan jenazah korban di Kabupaten Labura.
Dalam perkembangan selanjutnya, 4 tersangka dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana, sementara Serka HS sudah ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut. Dengan demikian, kasus ini terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan kebenaran di mata hukum.