Pada Sabtu, 28 Desember 2024, Pangdam I Bukit Barisan mengumumkan penangkapan dan penahanan Serka HS, seorang oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44). Serka HS diamankan dua pekan yang lalu setelah menerima laporan terkait kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Selain Serka HS, polisi juga telah menangkap tiga pelaku sipil terkait kasus ini. Motif dari kasus ini diduga berkaitan dengan masalah mobil rental. Kasus tersebut berkembang dari laporan polisi atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Para tersangka diduga melakukan penyekapan, penganiayaan, dan pembunuhan terhadap korban. Polisi berhasil menemukan jenazah korban yang telah dibuang ke sebuah kolam di Kabupaten Labura. Saat ini, ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan dengan berbagai pasal yang dikenakan terkait kasus ini.
Share
Baca Lainnya