Pada Kamis, 26 Desember 2024, dilaporkan bahwa oknum seorang dosen di Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi. Insiden yang tidak senonoh tersebut menjadi viral di berbagai media sosial, dengan rincian peristiwa yang dijelaskan secara mendetail di platform Instagram. Mahasiswi tersebut diduga mengalami pelecehan saat menghadap dosennya untuk menyetor hafalan hadis sebanyak dua kali, pada bulan September dan Oktober tahun 2024.
Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH) UIN Alauddin Makassar, Prof Barsihannor telah memastikan bahwa dosen yang terlibat, yang disebut dengan inisial IA, telah dihentikan dari tugas mengajar di FAH setelah mendengar kesaksian dari mahasiswa dan dosen lainnya. Barsihannor menjelaskan bahwa IA sebenarnya bukan dosen tetap dari FAH, tetapi merupakan dosen pindahan yang sementara ditempatkan di sana sebelum penempatan resmi di Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK).
Universitas telah mengambil tindakan dengan meminta korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, seperti polisi, dewan kehormatan kampus, dan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Alauddin Makassar. Barsihannor menegaskan komitmen universitas untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa dan staf, serta mengecam keras setiap tindakan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Kejadian tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan menjadi sorotan utama dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan terlindungi bagi seluruh individu di kampus.