Kediri, VIVA – Dua orang tak dikenal (OTK) yang diduga mengancam Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Resor Kediri Kota. Kedua OTK tersebut diketahui berinisial HFL (33), warga Kota Kediri, dan AF (42), warga Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kepala Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Bramastyo Priaji, menjelaskan bahwa motivasi dari pengejaran dan ancaman terhadap Kajari Kediri masih belum dijelaskan secara rinci. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan untuk pengumpulan keterangan lebih lanjut.
Menariknya, Kajari Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, memiliki izin khusus untuk memiliki senjata api sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022. Beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala daerah, legislatif, aparat kepolisian dan TNI, PNS, serta pejabat BUMN diperbolehkan membawa senjata api dengan syarat tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Insiden di mana Pradhana melepaskan tembakan peringatan menjadi sorotan publik terhadap kejadian tersebut yang terjadi saat Pradhana dan keluarganya tengah melintasi Jalan Imam Bonjol Kota Kediri.
Kejadian tersebut terjadi saat Kajari Kediri diadang oleh dua OTK yang berusaha menghentikan kendaraannya. Meskipun diabaikan oleh Kajari Kediri, kedua pelaku terus mengadang kendaraan tersebut hingga terjadilah cekcok antara Kajari dengan kedua OTK tersebut. Insiden tersebut berlanjut hingga terjadi kejar-kejaran dan cobaan perampasan senjata api yang dimiliki oleh Kajari Kediri. Keselamatan keluarga Kajari kemudian menjadi alasan bagi Pradhana untuk melepaskan tembakan peringatan demi mengamankan diri dan keluarganya.
Dengan demikian, tindakan Kajari Kediri dalam melepaskan tembakan peringatan tersebut menjadi perhatian masyarakat dan media sosial, serta menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap kasus yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.